(RIAUONLINE)
Jumat, 15 November 2019 09:37 WIB
(RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Satu lagi perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit kembali terseret perkara kebakaran hutan dan lahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengumumkan perusahaan yang terjerat pidana lingkungan hidup itu adalah PT Tesso Indah (TI).
Dalam perkara ini, selain menetapkan PT TI yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut sebagai tersangka secara korporasi, penyidik juga menetapkan tersangka secara perorangan yang mewakili perusahaan.
"Kita tetapkan dua tersangka dalam perkara ini, pertama PT TI sebagai tersangka korporasi, di mana diwakilkan direktur operasionalnya berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, Kamis.
Baca Juga
Fibri menjelaskan bahwa S, yang merupakan asisten kebun tersebut diduga lalai dalam menjaga perkebunan sawit hingga menyebabkan kebakaran. Saat ini S juga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita lakukan upaya penahanan terhadap S," tuturnya.
Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Korporasi pertama yang terjerat perkara serupa adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan sawit yang berada di Pelalawan, Riau itu kini telah masuk dalam proses pemberkasan di Kejaksaan.
Fibri menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam mengusut kasus Karhutla yang khususnya melibatkan perusahaan.
PT TI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan 69 hektare lahan di perusahaan itu terbakar pada Agustus 2019 lalu. Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini. (**)