Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Mandau

SABU.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mempertanyakan kepemilikan tujuh paket narkotika jenis sabu, setelah Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AS sebelumnya diamankan dirumahnya Jalan Sukaramai, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu 13 November 2019.

Berdasar keterang AS, barang haram itu didapatnya dari tersangka Bram Yohannes (30) warga Jalan Damai, Gang Setia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis memerintahkan Tim melakukan pengejaran ke rumah tersangka, saat itu juga," kata Kasubag Humas Polres Bengkalis, Iptu B Purba SH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 14 November 2019 malam.



Disampaikan B Purba, Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Bram Yohannes di Jalan Damai, Gang Setia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatam Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Dan setelah dilakukan penggeledahan, ternyata memang benar. Polisi kembali menemukan empat paket diduga Shabu, 16 butir Pil Extacy Warna Pink Merk Kerang, dan satu bungkus ganja Kering," tambah Kasubag Humas Polres Bengkalis ini.

Selanjutnya, dari penggeledahan Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital di dalam lemari kamar tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di daerah Mandau dan Pinggir.

"Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut," pungkasnya.