RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang terjerat perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas sudah dinyatakan P21 dan telah kita sampaikan ke penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan, Selasa, 13 November 2019.
Untuk selanjutnya, ia menuturkan Kejaksaan Tinggi Riau menunggu proses tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kita menunggu proses tahap II," ujarnya.
Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto mengatakan telah mendapat informasi dari jaksa terkait lengkapnya berkas perkara Karhutla melibatkan korporasi PT SSS.
"Sudah dapat informasi dari jaksa P21. Selanjutnya kita persiapkan untuk proses tahap II. Kita maunya sesegera mungkin tapi masih menunggu jadwal dari kejaksaan," jelasnya.
PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Polda Riau menyatakan lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.
Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.
Pada Agustus 2019, Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi.
Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan penjabat sementara manajer operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa pada Senin kemarin (7/10).
Pada Senin malam, AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan.
"Jabatannya dalam perusahaan adalah Direktur Utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga penutupan perusahaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi.