DPRD Riau Sesalkan Lambatnya Penunjukkan Sekretaris Daerah

Sekretaris-Komisi-V-Ade-Agus-Hartanto.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi I DPRD Riau yang membidangi pemerintahan menyayangkan lambannya proses penunjukkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Ketua komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, seharusnya posisi Sekda tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengalami kekosongan karena posisi Sekda sangat vital bagi suatu pemerintahan.

"Kita menyayangkan lah lambatnya proses ini, karena Sekda juga merangkap sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata ketua fraksi PKB ini, Senin, 11 November 2019

Dengan kosongnya posisi sekda, konsentrasi Pemprov maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau sedikit terpecah konsentrasi, apalagi batas waktu pengesahan APBD hanya sampai akhir bulan November ini.

Ade Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan kenapa ada keterlambatan seperti ini, karena menurutnya proses saat ini merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri).



"Sekda ini kan sekarang prosesnya ada di Kementerian, apakah ini memang tersangkut di Mendagri atau apa, pak gubernur lah yang tahu itu, karena kan ini tidak terlepas dari upaya Pemprov ke pemerintah pusat," tuturnya.

Memang, dilanjutkan Ade, kosongnya jabatan Sekda tidak terlalu menganggu proses birokrasi pemerintahan di Riau, karena ada beberapa pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh Pjs Sekdprov, Ahmad Syah Harrofie.

"Secara langsung mungkin tidak (terganggu), karena bisa dilaksanakan oleh Pj. Tapi secara tidak langsung kan agak terbagi konsentrasi. Jadi dia (Ahmad Syah Harrofie) tidak bisa totalitas, termasuk membahas anggaran, apalagi masa waktunya hampir habis seperti sekarang ini," ulasnya.

Sementara itu, surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (PJ) Sekdaprov Riau yang diberikan kepada Ahmad Syah Harrofie resmi berakhir Kamis 14 November mendatang. Jabatan PJ Sekdaprov Riau hanya berlaku selama tiga bulan. Tiga hari jelang berakhirnya PJ Sekdaprov Riau, Presiden belum juga menetapkan Sekdaprov Riau yang defenitif.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memberikan sinyal untuk memperpanjang jabatan Pj Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie. Sebab sesuai aturan, jabatan Pj Sekdaprov Riau hanya berlaku 3 bulan dan akan berakhir tanggal 14 November mendatang.

"Itu mungkin saja (diperpanjang), kita sudah melakukan antisipasi," kata Syamsuar, Senin 11 November 2019.