Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis bakal melangsungkan perhelatan pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis agar netral.
ASN atau pegawai negeri di Kabupaten Terubuk ini dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon tertentu.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Usman.
"Kita telah mengirimkan sepucuk surat himbauan secara resmi kepada Bupati Bengkalis beberapa hari lalu. Mudah-mudahan himbauan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN," kata Usman, Senin, 4 November 2019.
Usman menambahkan, netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) sangat diperlukan bagi terciptanya kondisi yang kondusif pada helat pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Dengan kita menyurati seluruh ASN melalui Bupati Bengkalis, tentunya hal ini sebagai upaya kita bagi melakukan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran," tambahnya.
Disamping itu kata Usman, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait netralitas ASN tersebut.
“Kita juga himbau agar ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Juga setiap ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar fhoto bakal calon/bakal pasangan calon, visi misi, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial," imbau Usman.