Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, MANDAU - Seorang pria inisial PT (40) warga Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau.
Pria bekerja serabutan itu, ditangkap Rabu, 30 Oktober 2019 saat sedang berada di rumahnya setelah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menyebut tersangka diamankan karena diduga terlibat aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil.
"Tersangka PT juga mendapat bagian uang dari hasil kejahatan tersebut," kata Kompol Alvin Hariyadi, Jumat 1 November 2019.
Tim Opsnal Polsek Mandau sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian uang nasabah Bank dengan modus pecah kaca.
Dari keterangan 4 (empat) orang pelaku yang bernama SS, DS, PR dan SP, tersangka PT ikut membantu atau memuluskan terjadinya pencurian tersebut.
"Adapun uang tersebut diminta tersangka setelah pencurian itu berhasil dan menelpon SS untuk meminta bagian dari uang tersebut sejumlah Rp. 45.000.000," terang Kompol Arvin menambahkan.
Seperti diberitakan RIAUONLINE.CO.ID sebelumnya, Empat tersangka pelaku pencurian pecah kaca mobil yang beraksi di dua tempat berbeda di Kecamatan Mandau, akhinya ditangkap Polisi.
Keempat pelaku, merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan dan Mandau, Kabupaten Bengkalis, di antaranya, SS (31), DS (45), PR (55) dan SP (25).
Kawanan spesialis pecah kaca mobil itu diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, Senin tanggal 28 Oktober 2019 di Jalan Anggur Timur Kelurahan Rimba Sekampung Kota Dumai, atau tepatnya di parkiran Bank BRI Kota Dumai.