RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564, Jumat 1 November 2019. Besaran UMP tahun 2020 mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Yakni sebesar Rp 2.662.025.
"Hari ini secara resmi SK penetapan UMP Riau 2020 ditetapkan oleh Pak Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564. UMP Riau 2020 mulai diberlakukan 1 Januari 2020," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli.
Pasca penetapan UMP Riau 2020 tersebut, Pemprov Riau sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020.
"Paling lambat, bupati dan wakilota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMKnya tanggal 8 November," katanya.
Dengan ditetapkannya UMP tersebut maka pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan di Riau untuk mematuhinya. Sebab besaran UMP tersebut sudah ditetapkan oleh seluruh unsur yang mewakili pekerja dan buruh.
"Perusahaan wajib menjalankan itu, kalau ada yang melanggar kami akan turun, dan wajib dibayarkan sesuai UMP," ujarnya. (*)