RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan pertama terhadap tersangka Makmur dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019.
"Tersangka MK (Makmur) ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," ujar Febri, Jumat.
Febri melanjutkan, Makmur ditahan dalam rangka untuk memperlancar proses penyidikan. Jika masih dibutuhkan, penyidik KPK akan memperpanjang penahanan terhadap Makmur.
"Lihat perkembangan penyidikan nantinya, kalau masih dibutuhkan (penyidikan) waktu, penyidik bisa memperpanjang penahanannya," lanjutnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka Muhammad Nasir, mantan Kepala Dinas PU Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, memvonis Muhammad Nasir 7 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau 1 tahun penjara.
Sementara, Hobby Siregar dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Dia dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 40.876.991.970 atau 3 tahun kurungan.
Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih, dianggarkan Rp528.073.384.162,48. Terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek hingga negara dirugikan Rp 105.881.991.970.