RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan batas dukungan untuk para tokoh masyarakat yang ingin menjadi kepala daerah namun enggan menggunakan perahu partai.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) dari KPU tentang pedoman jumlah pemilih dan DPT serta sebaran yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2019 tersebut, setiap bakal calon perseorangan wajib melengkapi persyaratan batas dukungan jika memang ingin maju dengan jalur independen.
Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Nugroho Notosusanto mengatakan, surat edaran dari KPU ini sudah disampaikan pihaknya ke seluruh Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
"Jadi tinggal menjalankan saja di KPU Kabupaten dan Kota yang mengikuti Pilkada serentak," katanya, Rabu, 30 Oktober 2019.
Untuk jalur perseorangan atau indepen ini, sambung Nugie, mereka harus mengajukan diri langsung bersama dengan pasangannya, karena itu sudah menjadi persyaratan wajib.
Selain itu, dukungan masyarakat juga harus merata dan dibuktikan dengan dukungan dalam bentuk KTP dari masyarakat yang berdomisili di setengah dari jumlah kecamatan dalam kabupaten tersebut.
Adapun untuk maju perseorangan bakal calon perseorangan harus mengumpulkan suara minimum 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kabupaten Rokan Hulu : 26.745 KTP dari 314.646 DPT.
Kabupaten Rokan Hilir : 33.745 KTP dari 397.875 DPT.
Kota Dumai : 18.104 KTP dari 181.039 DPT.
Kabupaten Bengkalis : 32.805 KTP dari 385.039 DPT.
Kabupaten Meranti : 14.358 KTP dari 143.579 DPT
Kabupaten Siak : 23.217 KTP dari 273.135 DPT.
Kabupaten Pelalawan : 20.718 KTP dari 207.176 DPT
Kabupaten Kuansing : 22.490 KTP dari 224.898 DPT.