RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Polisi Perairan Polda Riau berhasil menangkap dua kapal berisi ratusan karung pakaian dan garmen bekas asal negeri jiran Malaysia.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Riau AKBP Wawan di Pekanbaru, Rabu menjelaskan bahwa dua kapal masing-masing bernama KM Rupat Jaya I dan Hengki Jaya I tersebut ditangkap di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti akhir pekan kemarin.
Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajaran Polair Polda Riau menggunakan kapal cepat Patroli IV-2003. Kapal yang dinakhodai anggota polisi itu melihat kedua kapal motor kayu berukuran cukup besar tersebut menyandar di pinggir Pulau Tebingtinggi akibat air laut yang sedang surut.
Polisi yang mencurigai kedua kapal itu langsung melakukan pemeriksaan intensif. Dua orang nakhoda kapal masing-masing berinisial BE dan Za turut diperiksa. Hasilnya, diketahui kapal itu sarat muatan garmen bekas yang tidak tercatat dalam manifestasi.
"Total ada 200 karung garmen bekas yang dilarang masuk ke Indonesia ditemukan dalam kapal," ujarnya.
Wawan menjelaskan bahwa perbuatan kedua nakhoda kapal itu telah melanggar Pasal 102 huruf A jo Pasal 7 A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Perkara tersebut akan kita limpahkan ke Bea dan Cukai, karena penyidikan tindak pidana kepabeanan adalah penyidik Bea dan Cukai," tegasnya.
Penyelundupan garmen bekas masih cukup marak terjadi di wilayah pesisir Provinsi Riau. Selain Meranti, Kabupaten Bengkalis juga menjadi sasaran empuk para penyelundup. (**)