4 Pencuri Spesilis Pecah Kaca Mobil di Duri Diringkus

ekspos-polsek-mandau.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, MANDAU - Empat tersangka pelaku pencurian pecah kaca mobil yang beraksi di dua tempat berbeda di Kecamatan Mandau, akhinya ditangkap Polisi.

Keempat pelaku, merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan dan Mandau, Kabupaten Bengkalis, di antaranya, SS (31), DS (45), PR (55) dan SP (25).

Kawanan spesialis pecah kaca mobil itu diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, Senin tanggal 28 Oktober 2019 di Jalan Anggur Timur Kelurahan Rimba Sekampung Kota Dumai, atau tepatnya di parkiran Bank BRI Kota Dumai.

Demikian disampaikan Kapolsek Mandau, Kompol Alvin Hariyadi, Selasa, 29 Oktober 2019 kepada sejumlah wartawan.

Kompol Alvin Hariyadi mengatakan, korban keempat tersangka ini adalah karyawan perusahaan yang melakukan pengambilan uang di bank. Dua korbannya yang melaporkan ke Polsek Mandau diantaranya PT Petronesia Benimel dan PT Candra Citra Sarana, dimana mereka mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pencurian tersebut.

Modus memcahkan kaca mobil korban pertama kali dilakukan komplotan ini di wilayah hukumnya pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 12.00 WIB siang.

"Jumlah uang yang diambil sebanyak Rp 219.430.000. Kemudian uang yang diambil dari bank ini diletakkan di sebuah tas berwarna abu-abu dimana di dalam ini sebelumnya sudah ada uang senilai enam juta rupiah," kata Kapolsek.

Tas berisi uang tersebut kemudian diletakkan kembali di dalam mobil. Kemudian karyawan perusahaan ini makan siang di salah satu rumah makan di jalan Hangtuah Bengkalis.



"Setelah memasuk ke dalam rumah makan, beberapa saat kemudian warga menyampaikan mobil mereka di rampok," pungkasnya.

Saat diperiksa karyawan perusahaan tersebut kondisi mobil sudah dalam keadaan kaca pecah. Tas yang berisi uang dibawa kabur tersangka dengan jumlah uang yang berhasil dibawa kabur sebanyak Rp 225.430.000.

"Atas kejadian ini karyawan perusahaan kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Mandau," terang Kapolsek.

Setelah kejadian ini, empat pelaku kembali beraksi pada tanggal 22 Oktober lalu. Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca kembali dilakukan, kali ini pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah makan jalan Sudirman Desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan.

Kali ini korbanya karyawan PT Candra Cipta yang saat itu baru selesai menjemput uang di sebuah bank dan berhenti untuk makan. Dari pencurian tersebut kompoltan pencuri ini berhasil uang tunai sebesar Rp 230.000.000 dari tersangka.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian ini. Dimana pada Senin, 28 Oktober 2019 kemarin tim opsnal Polsek Mandau melihat sepeda motor honda sonic yg mirip dengan sepeda motor pelaku pecah kaca yang diinformasikan saksi.

Saat itu sepeda motor tersebut melintas di Jalan Jendra Sudirman - Duri. Petugas yang melihat langsung mengikuti sepeda motor tersebut.

"Saat diikuti sepeda motor ini sampai ke kota Dumai dan parkir di Parkiran Bank di sekitar Rimba Sekampung dan pengendara Sepeda motor Sonic tersebut terlihat sedang berbicara dengan seseorang yang ada di dalam mobil Xenia warna hitam yang juga sudah parkir di depan Bank tersebut," terang Kapolsek.

Melihat kejadian tersebut kemudian Tim Opsnal memantau gerak gerik dari Kedua pengendara tersebut. Kemudian tidak lama kemudian dan pengendara sepeda motor sonic memisahkan diri dari mobil xenia hitam dan parkir berjarak 200 meter dari Bank tersebut.

"Setelah memantau selama 2 jam lebih di sana akhirnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan upaya paksa dengan menangkap pengendara sepeda motor sonic terlebih dahulu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil xenia hitam yang parkir di Bank, sementara hasil introgasi pengendara sepeda motor yg bernama DS menerangkan Keberadaanya di sana akan melakukan pencurian terhadap nasabah Bank," tambah Kapolsek

Tersangka juga mengakui benar telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di wilayah Duri sebanyak dua kali. Pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekannya tersebut.

"Rekannya dalam melakukan kejahatan melakukan kejahatan tersebut berada di dalam mobil xenia hitam yg sedang parkir tidak jauh dari tempat dirinya ditangkap," tambahnya.

Dari informasi ini Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pengendara mobil xenia tersebut. Dalam mobil tersebut ada tiga orang laki-laki sedang berada di dalam mobil mengaku bernama SS, PR dan SP.

Setelah diintrogasi terhadap 3 orang tersebut, mereka mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Duri yang terjadi pada tanggal 10 Oktober 2019 dan 22 Oktober 2019. Pada saat dilakukan pengembangan terhadap perkara ini. Salah satu tersangka berinisial SS melakukan perlawanan berusaha untuk melarikan diri. Namun langsung diberikan tindakan keras terukur terhadap.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.