Bapenda Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mobil-Samsat-Keliling.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana mengajak kepada pemilik kendaraan bermotor di Riau, khususnya pemilik mobil mewah segera membayar pajaknya.

Terlebih Bapenda Riau dalam waktu dekat ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor di Riau. Program pemutihan denda pajak yang akan dimulai 15 Oktober sampai 14 Desember 2019.

"Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kalau tak bayar pajak mereka juga yang rugi. Karena jika tak dibayar semakin lama semakin besar pokok dan dendanya yang harus dibayar," kata Indra, 9 Oktober 2019.

Pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya. Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat atau alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.



"Razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian," ujarnya.

Hasil pendataan yang dilakukan pihak Bapenda Riau, sedikitnya ada 1 juta kendaraan roda dua dan empat nunggak bayar pajak. Dari angka itu terdapat 80 persennya merupakan kendaraan roda dua.

Indra Putrayana mengataka, banyaknya kendaraan banyak tidak bayar pajak disebabkan beberapa faktor, pertama karena murahnya membeli kendaraan roda dua, dengan Down Payment (DP) atau uang muka mulai dari Rp500 ribu.

"Dengan DP murah, masyarakat membayar angsuran satu tahun pertama mereka lancar, tapi setelah itu banyak menunggak dan ditarik leasing. Kalau sudah diambil leasing tentu pajak tak dibayar, kami bahkan sudah memanggil beberapa leasing di Pekanbaru dan mereka mengakui bahwa banyak kendaraan bermotor yang masuk ke leasing itu tidak bayar pajak," katanya.

Kemudian kemungkinan kedua banyak kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajaknya disinyalir akibat kendaraan motornya hilang dicuri maling, atau ringsek akibat lakalantas.

"Itu jumlah kendaraannya cukup banyak," ujarnya.

Tidak hanya itu, banyaknya data kendaraan bermotor di Riau yang tidak membayar pajak diduga kuat karen banyak kendaraan bermotor di Riau yang digunakan untuk masuk ke kebun.

"Kemudian sisanya lagi, memang kesadaran dari masyarakat untuk membayarkan pajak bermototnya itu yang rendah. Sehingga mereka cenderung enggan membayarkan pajak kendaraanya," katanya.(*)