Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal menetapkan tiga tersangka terkait anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Ketiga tersangka, diduga menyalahgunakan atau fiktif dalam menggunakan anggaran UED SP tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Heru Winoto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif dan telah berjalan hampir sebulan belakangan.
Kini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah mengantongi tiga nama bakal ditetapkan tersangka.
"Mulai hari ini sudah naik tingkat ke penyidikan, terhadap kasus pengelolaan fiktif UED SP Desa Bukit Batu. Ada tiga nama yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan, SH, MH dalam pres rilisnya, Rabu 2 Oktober 2019.
Kendati demikian, Agung Irawan enggan menyebutkan nama ketiga tersangka. Dengan alasan, Pihaknya masih melakukan sprindik umum dalam kasus tersebut.
"Untuk nama-namanya tersangka masih belum bisa ekspos, ditunggu aja ya," ujar Agung Irawan.
Agung menambahkan, untuk kerugian negara dalam kasus tersebut belum dapat dipastikan. Pihaknya, masih menunggu hasil koordinasi dan penghitungan dari Inspektorat.
Pun demikian, Agung menyebut dalam proses penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 71 orang saksi.
"Keseluruhan, ada 71 orang yang telah kami periksa. Diantaranya, kepala desa, struktur pengurus UED SP, juga termasuk masyarakat serta dinas yang terkait," tambahnya.
Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, lanjut Agung, akan menargetkan kasus dugaan fiktif pengelolaan anggaran UED SP Bukit Batu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sebulan mendatang.