RIAUONLINE, PEKANBARU - Perampokan dengan modus pengempisan ban mobil berhasil diringkus oleh kepolisian Polsek Tampan. Dalam 10 aksi yang dilakukan pelaku berhasil menggasak uang dengan kerugian korban mencapai 100 juta lebih.
Kedua pelaku, Indra Cencer dan Dody Rauzan merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kejahatan yang sama.
"Pelaku menyasar nasabah yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar. Dalam aksinya pelaku menggunakan tulang payung untuk mengempiskan ban mobil," ujar Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan dalam konferensi pers, Jum'at 14 September 2019.
Modus kedua pelaku adalah mengintai calon korban yang baru keluar dari bank dan kemungkinan membawa uang dalam jumlah besar. Setelah itu pelaku lantas mendekati mobil korban menggunakan sepeda motor dan dengan cepat meletakkan sandal yang sudah ditempeli besi payung tersebut. Setelahnya keduanya lantas mengikuti lagi mobil tersebut hingga udaranya habis yang biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.
Lebih jauh Juper menjelaskan bahwa pelaku mengincar ban belakang sebelah kiri sehingga ketika pengendara turun dan memeriksa ban pelaku dengan leluasa dapat masuk ke mobil dan mengambil uang dan barang-barang. Selain itu jika mobil terkunci maka pelaku akan memecahkan kaca dengan menggunakan pecahan buci.
Dalam operasi penangkapan, kedua pelaku sempat melawan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki masing-masing.
Atas hal ini Juper mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkendara membawa uang atau perhiasan dalam jumlah besar. "Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, jika merasa diikuti oleh seseorang segera berhenti di tempat ramai. Selain itu jangan berkendara sendiri" ujar Juper.