Pemprov Riau Akan Terbitkan Pergub Pendidikan Antikorupsi

Kepala-Dinas-Pendidikan-Provinsi-Riau-Rudyanto.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendidikan Antikorupsi di sekolah. Mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah keatas. Pergub ini ditargetkan tuntas dalam tiga pekan kedepan.

"Hari ini kita dudukkan bersama dengan KPK mengundang seluruh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten kota untuk merancang Pergub itu. Kita targetkan tiga minggu kedepan Pergub itu sudah jadi, dan nanti secara masif akan kita canangkan diseluruh sekolah yang ada di kabupaten kota di Riau," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Rudiyanto, Rabu 4 September 2019.

Rudi mengatakan, pendidikan antikorupsi akan menjadi salah satu pembelajaran yang akan disampaikan ke siswa di sekolah yang ada di Riau. Pendidikan antikorupsi akan diintegrasikan kedalam mata pelajaran PPKN.

"Sebenarnya sejak tahun 2018 kita sudah mulai. Di Pekanbaru ada 10 sampai 15 sekolah yang sudah menerapkan pendidikan antikorupsi kepada anak didiknya, tapi sejauh ini kan belum ada payung hukumnya, ini lah yang mau kita buat Pergubnya," ujarnya.



Rudiyanto menjelaskan, sebagai payung hukum memang sudah ada regulasi yang mengatur tentang ini. Hanya saja butuh penegasan dalam bentuk landasan hukum yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan provinsi dalam dalam bentuk peraturan resmi.

"Tujuannya bagaimana perilaku setiap orang di lembaga pendidikan mengarah pada perilaku anti korupsi. Intinya komitmen bersama secara regulasi sudah ada tinggal komitmen dan implementasi lalu memonitor dan evaluasi," katanya.

Kepala Satuan Tugas Diknasmen dan Pemda KPK RI Guntur Kusmeiyano usai pertemuan dengan kepala dinas pendidikan se provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau mengatakan, sikap anti korupsi itu bukan sebatas pembelajaran, melainkan pembiasaan. Upaya itu bisa dilakukan sejak dini kepada anak-anak dengan menciptakan lingkungan anti korupsi.

"Pembiasaan kepada anak untuk bersikap tidak korupsi maka akan tertanam dalam dirinya bahwa korupsi itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji," katanya. (*)