Hari Kedua Pendaftaran Asesmen Sekdaprov Riau Belum Ada Calon Mendaftar

ashaluddin-jalil.jpg
(tribunpekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hingga hari kedua pembukaan seleksi calon Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Riau, atau hingga Selasa 3 September 2019 belum ada pendaftar yang mendaftarkan dirinya dalam seleksi terbuka Sekdaprov Riau yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke panitia seleksi (Pansel) Asessment.

Ketua Pansel Asessmen Sekdaprov Riau, Prof Dr Ashaluddin Jalil mengatakan, belum adanya calon Sekdaprov Riau yang mendaftar tersebut kemungkinan karena banyak syarat yang harus dipersiapkan para calon. Kemudian waktu penyerahan berkas pendaftaran juga tergolong cukup lama.

"Banyak syarat yang harus dipersiapkan calon pendaftar itu. Kemungkinan hari Jumat atau Sabtu baru mulai ada yang menyerahkan berkas pendaftaran," katanya.

Mantan rektor Universitas Riau ini mengatakan penyerahan berkas pendaftaran calon Sekdaprov Riau dihitung hari kalender bukan hari kerja. Sehingga hari libur pun, para pendaftar tetap bisa menyerahkan berkas pendaftaran.



"Nanti kalau sudah ada yang mendaftar, saya beri informasi. Mungkin para pendaftar masih minta izin dengan pimpinan, karena kan ada syarat itu juga," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan secara resmi, seleksi calon Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Riau yang dimulai sejak Senin (2/9). Proses seleksi sendiri dimulai dengan penyerahan berkas pendaftaran yang dimulai sejak 2 hingga 16 September mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah secara resmi menyampaikan informasi bahwa pembukaan seleksi calon sekda sudah dimulai. Dimana, bagi calon pelamar bisa melihat syarat-syarat dan tahapan seleksi di website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id.

"Pengumuman pembukaan seleksi ini dimulai setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar sekda diantaranya yakni, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah, memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan IV/c, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana dan diploma IV.

"Kemudian usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2019, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional ahli utama paling singkat dua tahun, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun," sebutnya. (*)