Rentetan Tuntutan Mati Terdakwa Narkoba di Bengkalis

JPU-Iwan-Roy-Charles.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Maraknya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan ektasi, menjadi bukti kepulauan Bengkalis merupakan surga perlintasan (transit) jaringan sindikat Internasional.

Kepulaun Bengkalis yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia menjadikan wilayah ini sasaran empuk guna meloloskan barang haram tersebut masuk ke Indonesia.

Mirisnya, bisnis narkoba semakin dilirik oleh warga tempatan seakan tergiur menekuni peran pengedar maupun bandar gembong sindikat jaringan Internasional.

Hal itu dibuktikan oleh penegak hukum yang dilakukan oleh aparat dalam memberantas ataupun penindakan hukum dengan menangkap pelaku yang tidak lain adalah warga tempatan.

Salah satunya, terdakwa Heri Kusnandi alias Heri Jack. Bandar sabu 40 Kilogram dan ribuan pil ektasi divonis hukuman mati oleh Hakim PN Bengkalis, Kamis 14 Desember 2017 silam.

Namun, bandar narkoba warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan itu sedikit dapat bernapas lega setelah Mahkamah Agus (MA) RI membatalkan hukuman mati atas dirinya menjadi hukuman seumur hidup.

Selanjutnya, masyarakat Kabupaten Bengkalis, Riau kembali dikejutkan dengan ditangkapnya tiga pelaku pengedar narkoba jaringan internasioal. Mereka adalah Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) dan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi, dalam rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Baru-baru ini, tak kalah dikejutkan dengan terdakwa kasus narkoba mantan sipir Lapas Bengkalis, Suci Ramadianto juga warga Bengkalis. Disusul dua rekanya terdakwa Rojali dan Iwan Irawan dituntut hukuman mati oleh Hakim PN Bengkalis,



Ktiga terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu butir pil ektasi.

Diketahui, Suci Ramadianto merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis. Ia dipecat usai terbukti sebagai sindikat narkoba sel Lampung di Lapas Bengkalis.

Sementara itu, Rozali dan Iwan masing-masing berperan sebagai pemilik kapal dan kurir yang membawa narkoba tersebut dari Selat Malaka ke daratan Sumatera.

Ketua Majelis Hakim, Zia Ul Jannah, dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa terkait sabu-sabu tahun 2017.

"Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai bagian dari penegak hukum dengan tegas mengatakan perang melawan narkoba.

Korps Adhyaksa itu, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Roy Carles, SH tidak akan segan-segan terhadap para pelaku yang telah tertangkap.

Sikap tegas itu, lanjut Mantan Kasi Datun Kejari Grobokan, Jawa Tengah (Jateng) ini diimplementasikan dalam kewenangan penuntutan yang dimilikinya.

Dengan kewenangan yang dimiliki itu, pihaknya telah menerapkan tuntutan hukuman vonis mati bagi para terdakwa yang dihadapkan ke persidangan.

"Sepanjang setahun enam bulan belakangan, kita telah menerapkan tuntutan vonis mati terhadap delapan terdakwa narkoba," kata Iwan Roy Charles kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu 1 September 2019.

Pun demikian, lanjut Iwan Roy Charles, penerapan hukuman vonis mati itu berbanding lurus dengan pertimbangan peran pelaku yaitu sebagai bandar dan barang bukti yang cukup banyak merupakan jaringan internasional.

"Kendatipun mereka melakukan banding dan mendapat penurunan hukuman. Intinya, dalam penindakan terdakwa narkoba (vonis mati), kita telah melakukan sesuai SOP dan melakukan tindakan tegas," ujar Iwan Roy Charles.

Tidak sedikit, ketegasan pria berkulit putih ini membuat para terdakwa narkotika tertunduk pucat dan merinding saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan tuntutannya di persidangan.

"Kita hanya menjalankan tugas sesuai SOP saja bang," singkatnya santai.