Ashaluddin Jalil Jadi Ketua Tim Pansel, Asesmen Sekda Riau Resmi Dibuka

Kepala-BKD-Provinsi-Riau-Ikhwan-Ridwan.jpg
(Azhar Saputra)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Provinsi Riau yang diketuai oleh mantan rektor Universitas Riau, Prof Ashaluddin Jalil secara resmi mengumumkan pendaftaran asesmen Sekdaprov Riau mulai Senin 2 September 2019 hari ini. Pendaftaran asesmen Sekdaprov Riau akan berlangsung selama 14 hari dan akan ditutup pada 16 September mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah Pansel membuka pendaftaran, maka setiap dokumen persyaratan yang masuk akan dilakukan seleksi. Setelah melalui proses seleksi administrasi, pada tanggal 17 september panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Bagi yang lolos seleksi administrasi pelamar bisa mengikuti tahapan berikutnya yakni seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural tanggal 18 sampai 20 september. Kemudian pada tanggal 23 pengumuman hasil seleksi manajerial dan sosial kultural yang akan diumumkan melalui papan pengumuman resmi dan situs BKD Riau.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi manajerial dan sosial kultural maka berhak untuk mengikuti tes selanjutnya yakni penulisan makalah dan bahan presentasi yang dilaksanakan 24 september. Setelah itu pelamar melakukan presentasi atas makalah yang dibuatnya dan wawancara terkahir.



Setelah itu pelamar melakukan tes kesehatan, tes kejiwaan dan tes bebas narkoba. Setelah itu barulah pengumuman hasil akhir seleksi yang dijadwalkan akan diumumkan tanggal 30 september mendatang.

"Seleksi ini terbuka untuk PNS. Baik di lingkungan Pemprov Riau dan semua kabupaten kota. Termasuk dari instansi pemerintah pusat," katanya.

Namun para pelamar harus memenuhi kualifikasi. Diantaranya memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan IV c, pendidikan paling rendah sarjana, dan usia maksimal 58 tahun pada 31 desember 2019.

"Sedang atau pernah menduduki jabatan JPT pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun," jelasnya.

Selain itu, pelamar juga harus sudah pernah mengikuti dan lulus minimal Diklat kepemimpinan tingkat II dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki sevara kumulatif paling singkat 7 tahun.

"Pelamar juga harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan untuk mengikuti seleksi dari pejabat pembina kepegawaian di tempat masing-masing bertugas," kata Ikhwan.(*)