RIAUONLINE, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dari Rokan Hulu, Riau yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Negeri Rohul (Ampun Rohul) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta guna menggelar aksi terkait dugaan korupsi di kabupaten Rokan Hulu.
Korlap aksi, Andrizal Serombou meminta agar KPK turun ke Rokan Hulu untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan RSUD 6 lantai Rohul Tahun Anggaran 2016 dan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun Anggaran 2017.
"Aksi ini akan terus berlanjut sampai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun ke Rokan Hulu untuk mengusut tuntas hal ini," tegas Andrizal, Sabtu, 24 Agustus 2019.
Dalam aksi tersebut, Ampun Rohul disambut hangat oleh dua orang perwakilan KPK dan mereka siap bersinergi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi aspirasi dari Ampun Rohul tersebut.
Tak hanya itu, Ampun Rohul juga mendesak agar Bupati Rokan Hulu periode 2016 harus bertanggung jawab secara formal dan materil atas dugaan Korupsi yang dananya bersumber dari Bankeu Provinsi Tahun Anggaran 2016 serta Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA. 2017 bersumber dari APBN.
Ampun Rohul menjelaskan, pembangunan RSUD 6 lantai Rokan Hulu pada Tahap Satu (I) dan Tahap Dua (II) bermula dilaksanakan pada tahun 2011/2012 yang anggarannya bersumber dari dana dekonsentrasi/APBN-TP senilai 19,5 Milyar dan yang terealisasi dari pusat senilai 14,6 Milyar.
Pembangunan lanjutan Tahap Tiga (III) diduga ada pengucuran dana berasal dari APBN-TP Tahun 2013 senilai Rp34 Milyar dan juga diduga tidak ada direalisasikan dalam bentuk fisik RSUD 6 lantai Rohul serta Pembangunan lanjutan Tahap Empat (IV) bersumber dari dana Bankeu Provinsi Riau TA 2016 Senilai 34,2 Milyar.
Dilihat dari nilai anggaran yang telah dikucurkan mulai dari Tahun 2011 s/d 2016 sudah memakan biaya senilai 82,8 Milyar, namun bangunan RSUD 6 lantai Rohul tersebut belum juga selesai secara fisik dan siap untuk beroperasi.
Sementara berdasarkan Master Cost yang dibuat oleh PT Griksa Cipta selaku Perencanaan Pembangunan RSUD 6 lantai Rohul Tahun 2010.
Master Plan dan DED (Detail Engenering Design) diduga sudah dimanipulasi oleh oknum PPK, sehingga RSUD tersebut tidak lagi sesuai antara gambar dengan RAB dan sebaliknya RAB tidak sesuai dengan pekerjaan yang terpasang dilapangan.
Selanjutnya, Ampun Rohul juga menduga Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 2017 terjadi duplikasi dalam pembiayaan.
Hal itu dapat dilihat pada akhir Tahun 2017 oknum pegawai BPKAD Rohul menggunakan Dana RR Pascabencana 2017 tersebut untuk kegiatan yang bukan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 2017 senilai 13,4 Milyar.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditanda tangani Bupati Rokan Hulu serta bertentangan dengan aturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2015 yang mana Dana RR Pascabencana tersebut bersifat spesifik (Lex Spesialis).
Dalam aksi ini juga diikuti oleh ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Riau (Hipemari) di Jakarta, Riski Beradat. Pasalnya Riski yang juga berasal dari Rohul ini merasa bertanggung jawab atas isu yang terjadi di kampung halamannya, Rokan Hulu.
"Apalagi mereka jauh-jauh ke Jakarta sudah sepatutnya saya harus memperhatikan dan mendampingi, siapapun mereka baik mahasiawa atau masyarakat yang berada di ibukota," singkat Riski.