RIAUONLINE, PEKANBARU - Para pemegang saham yang ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Riau Kepri (BRK) menetapkan Rita Anugerah sebagai Komisaris independen di bank plat merah ini. Penetapan Rita menjadi komisaris independen menjawab pertanyaan publik yang selama ini menantikan siapa yang akan ditunjuk para pemegang saham untuk menduduki posisi komisaris independen.
Sebab selain nama Rita Anugerah, masih ada beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki posisi ini. Salah satunya adalah Ruslan Malik.
Seperti diketahui, sebanyak 21 pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK) menuntaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (19/8/2019) malam. Setidaknya ada beberapa kesepakatan yang ditetapkan dalam RUPS tersebut.
Selain menetapkan jabatan komisaris independen, RUPS yang berlangsung di Menara Dang Merdu BRK, Jalan Sudirman Pekanbaru, juga menetapkan beberapa poin.
Diantaranya adalah membatalkan keputusan RUPS LB tanggal 29 November 2018, tentang penetapan calon Direktur Dana dan Jasa yaitu Yuharman dan Irfan Budiman. Selanjutnya, menyerahkan kewenangan kepada Gubernur Riau untuk membentuk panitia seleksi.
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Darusman, Selasa (20/8/2019) mengatakan, ada empat posisi strategis di bank plat merah ini yang akan diseleksi kembali. Diantaranya Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Operasional, serta Direktur Dana dan Jasa.
Seperti diketahui, saat ini Direktur Operasional masih dipegang oleh Denny Mulya Akbar yang masa jabatan akan berakhir Januari 2020 mendatang. Namun masih bisa diperpanjang hingga satu tahun kedepan, jika Direktur Operasional defenitif belum terpilih.
“Tapi jika ternyata belum sampai satu tahun sudah terpilih direktur operasional definitif, maka jabatan Denny Mulya otomatis berakhir dan langsung digantikan dengan direktur operasional yang baru," ujarnya.
Sementara terkait anggota tim pansel Dirut BRK yang sebelum sudah dibentuk, Darusman menyatakan komposisinya diperkirakan akan masih tetap sama.
"Dalam RUPS menyepakati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Riau membentuk pansel. Jadi Pansel yang sudah dibentuk kemarin itu bisa, tinggal nanti di SKkan saja," katanya. (*)