RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menegaskan Ustadz Abdul Somad (UAS) tidak bisa dipidanakan terkait kasus dugaan penista agama.
Anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) ini menjelaskan, pernyataan Ustadz Abdul Somad yang dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ke Mabes Polri.
"Yang harus diingat, satu pernyataan UAS itu sudah kadaluarsa untuk dipidanakan," kata Mahfud, Selasa, 20 Agustus 2019.
Adapun video yang dilaporkan ialah video UAS yang menjawab pertanyaan salah seorang jemaahnya saat masih mengisi pengajian rutin di masjid raya Annur Pekanbaru tiga tahun yang lalu.
Mahfud menambahkan, melihat situasi saat ini masyarakat sudah memaafkan, dan sekali lagi ia mengingatkan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipidanakan karena sudah berlangsung cukup lama.
Disinggung mengenai apakah penyebar video tersebut bisa dipidanakan, pakar hukum tata negara ini tidak membantah. Namun, ia berharap agar kasus ini tidak dilanjutkan.
"Kita anggap selesai saja, kita berharap agar UAS bisa mengerjakan studi dengan baik dan segera kembali untuk mengabdi ke Indonesia," tuturnya.
"Penyebar video bisa (dipidana). Saya kira kita tidak usah ribut kesana. Ini sebagai pembelajaran, tidak semua tindak pidana bisa dibawa ke pengadilan," tutupnya.