Jaksa Tuntut HUkuman Mati 3 Terdakwa Kepemilikan Narkoba

sidng-narkoba.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Sidang kasus pembacaan tuntutan lima terdakwa kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu 37 kilogram serta 75 ribu pil extasy dan 10 ribu (happy five) sempat terancam batal.

Pasalnya, kasus sidang yang menjadi sorotan publik itu terjadi penundaan dan batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis hingga tiga kali.

Setelah sempat terjadi penundaan sidang ketiga kali, akhirnya sidang pembacaan tuntutan itu digelar, Kamis 15 Agustus 2019 sore, di PN Bengkalis

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Aci Jaya Saputra, S.H, dihadapan sidang dipimpin Zia Ul Jannah, S.H didampingi dua hakim anggota dan para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.

Dibacakan sekaligus, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini. Memberatkan kelima terdakwa antara lain dalam memberikan keterangan berbelit dan tidak mengakui bahwa barang haram itu adalah bukan milik para pelaku.



Sedangkan yang meringankan menurut Penuntut, sama sekali tidak ada atau nihil.

Kelima terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan meminta kepada majelis hakim menghukum, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati.

Selanjutnya meminta majelis hakim menghukum Surya Darma dan Muhammad Aris dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar atau subsidair 3 bulan penjara.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan oleh PH terdakwa dijadwalkan, 21 atau 22 Agustus 2019 mendatang.

Diketahui Terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.