Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau akhirnya di tangkap Polisi.
Pelaku S (21) diamankan Polisi dikediaman orangtuanya yang tidak jauh dari rumah korban (9 tahun) anak dibawah umur tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Kuala Alam, Sudihartono kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 13 Agustus 2019 via phone.
"Salah satu pelakunya memang telah ditangkap oleh Polisi, yang inisialnya S umur 21 tahun, pada hari Jumat 9 Agustus 2019 malam di rumah orangtuanya," kata Kades Kuala Alam, Sudihartono.
Pun demikian, Sudihartono menyayangkan bahwa penangkapan terhadap warganya tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa setempat.
"Kitapun tidak tahu, tapi kita sudah konfirmasi ke keluarga (diduga pelaku) dan keluganya membenarkan S (21) sudah ditahan oleh anggota Polres Bengkalis malam itu juga," cerita Kades Kuala Alam ini.
Seperti diberitankan sebelumnya, Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kali ini, satu orang anak umur 9 tahun menjadi korban oleh tiga orang pelaku, warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.