Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, MANDAU - Anggota dari team opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian terhadap HB (41) dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pengintaian itu menyisir di kediamananya Jl Kencana Rt 01 Rw 01 Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Sabtu kemarin.
Dengan sigap, Polisi yang melakukan pengintaian langsung menggrebek tersangka yang sedang asyik pesta narkoba sabu dengan seorang wanita muda didalam rumahnya.
Wanita muda inisial UN (25) diketahui adalah wanita simpanan tersangka itupun tidak luput dari penggrebekan Polisi. Bersama tersangka HB (42) wanita muda itupun dicokok Polisi.
Kapolsek Mandau, Kompol Alvin Hariyadi membenarkan pada hari Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka HB diduga terkait dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan.
"Saat dilakukan pengintaian di rumah tersangka HB, Team Opsnal melihat dari jendela bahwa tersangka bersama teman wanitanya itu sedang menggunakan sabu di dalam kamar," terang Kompol Alvin Hariyadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu 11 Agustus 2019.
Selanjunya, Team Opsnal Polsek Mandau yang melihat pelaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu, langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penggeledahan.
"Kita juga temukan alat bukti kaca pirex (alat hisap sabu) masih berisikan narkotika jenis sabu sabu yang siap untuk digunakan atau siap untuk dihisap dan juga terdapat 1 buah mancis yg sudah dirakit menjadi kompor untuk membakar sabu sabu tersebut," terang Kapolsek Mandau.
Diakui Kapolsek Mandau Kompol Alvin Hariyadi, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil pengembangan tersangka AS (25) yang terlebih dahulu telah diamankan Polisi.
AS (25) warga Dusun Durian Canggai Rt 03 Rw 02 Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten, Rokan Hulu diamanakan atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin atau dokumen yang sah.
"Bersama tersangka, Polisi menagamankan 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 buah selonsong peluru," terang Kompol Alvin.
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan mengenai dugaan kepemilikan senjata api milik seorang laki-laki berinisial AS (tersangka 1), setelah melakukan pengintaian beberapa jam akhirnya.
"Tersangka AS ditangkap sedang duduk santai di pinggir Jalan Simpan Puncak, Desa Boncah Mahang Kecamatan, Bathin Solapan. Saat digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan warna abu-abu," ujarnya.
Selanjutnya, team opsnal Polsek melakukan introgasi kepemilikan senjata api tersebut. Dari pengakuanya, senpi itu dipinjam dari tersangka HB.
"Dari pengembangan itu, pemilik senpi rakitan HB berhasil kita tangkap. Saat ditangkap tersangka sedang pesta narkoba sabu bersama teman wanitanya. Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.