Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, MANDAU - Pengedar sabu dan 2 tersangka lainya tertangkap tangan oleh Anggota Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku diantaranya, JT (48) sebagai pengedar, warga Desa Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Sedangkan I (36) dan MS (19) warga Desa Petani Kecamatan Mandau diamankan saat hendak membeli barang haram tersebut.
Kapolsek Mandau Kompol Alvin Hariyadi menyebutkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat memiliki, menguasai, atau pengedarkan sebagai penyalahguna narkotika jenis saabu.
"Mereka kita amankan sekitar pukul 00.15 wib dini hari tadi, di Jl Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," katanya melalui Kasi Humas, Polsek Mandau, Aiptu Yarman, Minggu 11 Agustus 2019 sore.
Aiptu Yarman menambahkan, berdasarkan informasi bahwa tersangka JT sedang berada di rumahnya dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan 2 orang berinisial I dan MS.
Team Opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap mereka tepatnya di belakang rumah JT dan menangkap bersama kedua tersangka tersebut.
"Keduanya (JT dan I) ditangkap saat bertransaksi narkoba. JT sedang memperlihatkan sabu yang sudah dipaketkan kepada tersangka I yang sudah meletakkan uang untuk membeli sabu sabu sejumlah Rp.550.000," sebut Aiptu Yarman.
Sedangkan MS teman tersangka ditangkap saat berada disamping rumah JT. MS saat ditangkap sedang duduk diatas motor menunggu temanya tersebut.
"Bersama tersangka, kita juga mengamankan sebanyak 16 paket serta uang hasil penjualan Rp 1.985.000,- ," imbuh Yarman semberi menambahkan ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.