Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas II Bengkalis berbeda keterangan dengan Polres Bengkalis terkait kepemilikan narkoba 18.8 Kg atau 16 bungkus dengan melibatkan salah seorang narapidana (napi) Bengkalis.
Sabu dalam tas tersebut ditemukan sebelumnya oleh pedagang kue tergeletak di meja daganganya, Sabtu, 13 Juli 2019 di Jalan Kelapa Pati Darat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal dalam keterangannya menyebutkan perkembangan untuk perkara temuan sebuah tas berisikan 16 bukus narkotika jenis sabu telah dilimpahkan ke Mabes Polri, Selasa 16 Juli 2019, sore.
Sebut Kasat, karena pelaku salah satunya narapidana (napi) di Bengkalis atas nama Acong beserta barang bukti juga sudah diamankan ke Jakarta.
Pernyataan itu mendapat bantahan keras oleh Pihak Lapas Bengkalis. Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu menegaskan napi Acong dicokok Mabes Polri dalam pengembangan kasus lain dan belum ada kaitan dengan kasus 18 kg atau 16 bungkus sabu tersebut.
"Menurut laporan dari Kalapas Kls II A Bengkalis kepada saya, napi Acong dibawa Mabes Polri ke Jakarta adalah dalam rangka pengembangan kasus lain. Belum ada kaitan dengan kasus 18 kg ini. kita masih menunggu hasil pemeriksaan polisi di Jakarta," tegas Surung Pasaribu kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu 20 Juli 2019 melalui percakapan via WhatsApp.
Disamping itu, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu menegaskan tidak main-main dalam memberantasi narkoba, Apalagi di Bengkalis yang diketahui keberadaanya sangat memprihatinkan sebagai pintu masuk barang haram tersebut.
"Mari kita berkerja sama untuk memberantas hal-hal yang ilegal, mari kita cegah masuknya narkoba dan saya minta peran media juga adalah buat masyarakat membuat lebih mengerti agar tdk ada yang main-main dengan narkoba," tegas Surung Pasaribu mengimbau.