Kemenko Polhukam Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Pembakar Lahan

rapat-karhutla.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menyampaikan sejumlah catatan kepada daerah di Indonesia yang langganan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Satu diantaranya adalah persoalan penegakan hukum kepada pelaku pembakar lahan agar ditindak tegas.

Pesan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol Carlo Tewu saat Rakor Evaluasi dan Antisipasi pengendalian Karhutla semester I tahun 2019 di Hotel Pengeran Pekanbaru, Kamis, 18 Juli 2019.

Rakor evaluasi dan antisipasi pengendalian Karhutla semester I tahun 2019 yang dipusatkan di Pekanbaru dihadiri oleh perwakilan dari sejumah provinsi di Indonesia yang rawan Karhutla. Diantaranya ada dari Sumetera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.


Carlo mengatakan, penegakan hukum kepada pelaku pembakar lahan perlu dilakukan. Sebab untuk membuat efek jera bagi pembakar lahan tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan saja. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum yang tegas agar ada efek jera bagi pelaku pembakar lahan.

"Kalau sudah diimbau tidak bisa, tentu polisi harus memberikan hukuman, supaya yang lain tidak melakukan pembakaran lahan lagi. Tapi memang efektifnya adalah dengan cara melakukan pencegahan, makanya kita harus lebih banyak lagi melakukan sosialisasi,"kata Carlo.

Selain persoalan penegakan hukum, pada kesempatan tersebut Carlo juga mengingatkan kepada pemerintah daerah yang belum menetapkan status siaga Karhutla agar segera menetapkannya. Sebab dengan ditetapkannya status siaga, pemerintah pusat bisa memberikan bantuan ke daerah untuk penanganan Karhutla di daerahnya masing-masing.

"Yang belum menetapkan status siaga, segera ditetapkan, dan dibuat surat keputusannya, tidak harus menunggu dua wilayah. Karena penetapan status siaga ini banyak manfaatnya bagi daerah. Karena ketika sudah ditetapkan siaga darurat, pemerintah pusat bisa mengalokasikan dananya untuk kegiatan di daerah, tapi kalau belum ditetapkan, susah kita meminta dukungan anggaran dari pusat," katanya. (*)