Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukit Perkara Narkoba

pemusnahan-bb-narkoba.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis memusnahkan barang bukti berupa ratusan gram sabu, ratusan pil extasi serta daun ganja, Rabu 17 Juli 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto langsung memimpin eksekusi pemusnahan barang bukti berupa narkoba dengan mesin blender.

Barang haram sabu dan ektasi kemudian dicampurkan dengan air lalu digiling hingga hancur. Selanjutnya, dibuang ke aliran selokan (parit) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sedangkan barang bukti natkotika jenis daun ganja dilakukan dengan dibakar.



"Intinya, pemusnahan barang bukti dilakukan hari ini merupakan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis," kata Kajari Heru Winoto kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Bengkalis Jalan Pertanian.

Heru Winoto juga memberikan apresiasi atas terjalinya kerjasa sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik, kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Adapun barang bukti narkoba dimusnakan dengan diblender jenis sabu sebanyak 1.295, 58 gram dan 546 paket, pil extasi sebanyak 241.05 butir, pil Hp5 sebanyak 0,45 gram dan 282 butir.

Sedangkan daun ganja sebanyak 156,62 gram dan 14 paket dimusnahkan dengan dibakar.

Selanjutnya barang bukti perkara senjata api sebanyak 1 unit senapan, 2 unit senjata api replika, 4 senjata tajam serta barang kasus bukti perjudian lainya dimusnahkan dengan dipotong menggunakan mesin pemotong gerinda.

Eksekusi dilakukan di depan halaman kantor Kejari Bengkalis itu tampak dihadiri Kepala PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya dan Kapolres Bengkalis diwakili oleh Kasat Narkoba, AKP Syarizal.