Kejari Bengkalis Terima Berkas Perkara Penyelundupan Bawang Merah

agung-iwan1.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima limpahan kasus penyeludupan bawang merah dari Malaysia. Berkas diserahkan oleh penyidik Bea dan Cukai itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto mengatakan kasus dengan tersangka Y, sebagai Nakhoda atau Tekong beserta barang bukti dilimpahkan atau tahap dua telah diterima, Senin 15 Juli 2019 kemarin.

"Berkas tersangka barang bukti Y kasus dugaan penyelundupan bawang merah sudah kita terima dari BC Bengkalis," katanya melalui Kepala Seksi Tindak (Pidsus), Agung Irawan, Selasa 16 Juli 2019.



Selanjutnya, kata Agung Irawan. Kasus dengan tersangka Y (46) penyelundupan bawang merah dari Malaysia ke Pulau Bengkalis ini akan segera menjalani sidang.

Untuk diketahui, selain mengangkut bawang merah 750 karung atau berat kurang lebih 6.750 kilogram (6,7 ton),tersangka juga membawa makanan ringan.

Terungkapnya kasus ini oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis (KPPBC Bengkalis) menyita 750 karung bawang merah hasil penegahan penyelundupan petugas di Perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Bahan pokok tanpa pajak itu, diangkut dengan satu unit kapal motor (KM) Kasih Ibu GT 5, yang ditangkap Kamis (16/5/19) lalu oleh Tim Patroli BC 8006 dalam operasi terpadu.

Penegahan dilakukan atas dasar bahwa KM. Kasih Ibu sengaja mengangkut barang-barang impor dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis tanpa kepabeanan yang sah dan melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10/1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan.

Selain bawang merah, petugas juga menyita barang bukti lainnya makanan campuran sebanyak 132 pek, minuman campuran 150 case dengan nilai total Rp85,125 juta, dan kerugian negara Rp42,563 juta.