Bea Cukai Riau Sebut Surat Lelang Barang Sitaan Hoaks

Ilustrasi-Bea-Cukai.jpg
(Wartanasional.com)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau membantah melakukan lelang hasil barang sitaan menyusul beredarnya selebaran surat dalam sepekan terakhir.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas DJBC Riau, Fino Vianto menegaskan surat pengadaan lelang internal secara tertutup itu palsu alias Hoaks.

"Surat edaran tersebut sepenuhnya palsu," katanya, Senin, 8 Juli 2019.

Dia mengatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan momen pertengahan tahun saat Bea Cukai akan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan.



"Sehingga kegiatan lelang tersebut terlihat seolah-olah asli," ujarnya.

Surat tersebut beredar di media sosial WhatsApp secara bebas. Surat itu juga mencantumkan logo Kementerian Keuangan dan DJBC Riau, tertanggal 25 Juni 2019.

Dalam surat tersebut tersemat penjelasan mekanisme lelang barang-barang sitaan Bea dan Cukai, mulai dari peralatan elektronik, hingga kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Bahkan, pelaku juga mencantumkan mekanisme pembayaran dengan menggunakan bank BUMN untuk menyakinkan korban.

Fino menegaskan, Bea Cukai dalam melaksanakan lelang BMN hasil tangkapannya oleh KPKNL tidak pernah melaksanakan lelang secara tertutup atau internal seperti yang dinyatakan di surat edaran tersebut.

"Jadi, masyarakat harus lebih berhati-hati saat menerima tawaran lelang seperti itu, apalagi momennya bersamaan dengan banyaknya kegiatan pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai. Jangan tergiur karena harga yang murah dan adanya opsi cicilan atau sebagainya. Apabila menerima berita tentang lelang dapat menghubungi kami di bravo BC 1500225 atau ke call center DJKN di 1500991," ujarnya.

Lebih jauh, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi dengan munculnya selebaran tersebut. Sejauh ini, dia menuturkan belum menerima laporan adanya korban akibat surat edaran palsu tersebut. (**)