RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi keuangan mengakui bahwa Riau memang kalah dalam melakukan penagihan Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah pusat apabila dibandingkan dengan daerah lain.
Bahkan, hingga hari ini Pemerintah Pusat masih berhutang kepada Pemprov Riau dan 12 kabupaten kota sebesar Rp, 1,7 Triliun di mana uang tersebut seharusnya dibayarkan pada Triwulan ke IV tahun 2017.
Anggota Komisi III, Marwan Yohanis, mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke sejumlah daerah dan didapati kesimpulan Pemprov Riau tidak membawa data lengkap ke pemerintah pusat saat melakukan penagihan.
"Kita sudah mencoba menanyakan ke beberapa daerah, misalnya Sumbar. Mereka itu cukup lancar, kenapa? karena mereka itu membawa data lengkap ke kementerian berkat koordinasi dengan kabupaten kota," kata Politisi Gerindra ini, Selasa, 2 Juli 2019.
Dicontohkan Marwan, misalnya Pemprov menagih uang DBH dengan total 3 Triliun, namun Pemprov tidak membawa data rincian lengkap terkait uang Rp3 Triliun itu.
"Penagihannya juga harus tepat waktu, tidak bisa data global saja, harus rinci datanya, Kementerian mungkin juga punya data, tapi mungkin kurang valid, makanya Pemprov harus punya data," tambahnya.
Diakui Marwan, memang terkadang keuangan di pusat mengalami masalah, namun hal tersebut tentu bisa diatasi dengan sikap proaktif pemerintah daerah karena kalau daerah lain bisa, maka Riau tentu juga bisa.
"Pemprov ini juga harus proaktif meminta data kepada dinas terkait, termasuk ke kabupaten kota, kan tidak bisa dengan menunggu saja, kejar datanya ke kabupaten kota," tegas Marwan.