Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Sidang lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur (siswi kelas III SMP) oleh Kepala Desa Pedekik, Jan alias Kijan (53) kembali digelar, Selasa 25 Juni 2019 kemarin.
Sidang lanjutan menghadirkan saksi langsung si korban dan orang tua korban itu terbentang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sidang dipimpin oleh Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH tersebut berlangsung alot hingga selesai malam harinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Heru Winoto menyebut sidang lanjutan kasus pencabulan oleh Kades Pedekik digelar di PN Bengkalis kemarin dengan agenda menghadirkan saksi dari korban yaitu sikorban dan orang tua korban.
"Benar, sidang lanjutan tersebut menghadirkan korban dan ibu korban. Selanjutnya, sidang akan di gelar selasa mendatang masih agenda yang sama menghadirkan saksi saksi lainya," katanya melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu 29 Juni 2019 di Bengkalis.
Seperti diketahui, Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap II kasus cabul terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat 25 April 2019 silam
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21.
"Tanggung jawab penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, makanya hari ini tersangka JS alias Kijan dan barang bukti kita serahkan ke Kejari bengkalis, 'katanya melalui Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Kusmandar Subekti.
Perwira Humas Polres Bengkalis ini menambahkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 27 / II / 2019 / SPKT / RIAU / RESBKS tanggal 06 Februari 2019.
"Tersangka dan barang bukti diterima oleh Eriza Susila, S.H selaku jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, " Pungkasnya.
Seperti diketahui, pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, JS (53).
Kronologis kejadian, dibeberkan Paur, pada Desember 2018 lalu, korban diberikan uang oleh pelaku. Selanjutnya, korban masih berumur 15 tahun dihubungi pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar dan dijemput menggunakan mobil. Kemudian perempuan masih duduk di kelas IX SMP itu dibawa jalan-jalan dan dirayu.
Dari situlah, perbuatan asusila Kades Pedekik teraebut dimulai, Berawal dari membantu korban merupakan keluarga tidak mampu untuk proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar.