RIAU ONLINE - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan cepat dan maksimal dengan membuka Nomer layanan masyarakat contact center 175 untuk melayani peserta.
Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau , Budiono mengatakan Nomor layanan masyarakat terbaru di 175. Nomor ini menggantikan contact center yang sebelumnya di nomor 1500910.
"Salah satu komitmen BPJSTK untuk terus menerus menyempurnakan, mengembangkan, meningkatkan layanan kami agar bisa memberikan layanan sebaik-baiknya untuk masyarakat dengan cepat dan mudah. Salah satu layanan yang ditingkatkan adalah Layanan Masyarakat 175. Sebelumnya, BPJSTK punya contact center, tapi nomornya ada 7 digit, sulit diingat. Namun sekarang sudah daftar oleh Menkominfo untuk Layanan Masyarakat dengan 3 digit," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, kemarin.
Kini layanan bernama 'Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK' ini menjadi satu-satunya kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami dengan peserta dengan adanya peralihan dari nomor Contact Center yang lama, layanan pelanggan melalui Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK ini kami pastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa," lanjutnya.
Selain melakukan transformasi Contact Center, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memiliki Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang bertujuan untuk melakukan penanganan cepat dan efektif saat terjadi musibah atau bencana alam yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjalin kerjasama bersama Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), BPBD (Badan Penanggulanan Bencana Daerah), dan Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, tindakan LCT yang dilakukan oleh personil dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan bekerja dengan efektif.
Pada Tahun akhir tahun 2018 ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau telah bekerjasama dengan 484 fasilitas kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan rincian 155 PLKK di provinsi Sumatera Barat, 199 PLKK di provinsi Riau dan 130 PLKK di provinsi Kepulauan Riau.
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) ini berfungsi sebagai fasilitas kesehatan untuk melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
“Tujuannya adalah agar masyarakat pekerja, betul-betul merasakan kehadiran kami, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, dalam penanganan para korban di Rumah Sakit PLKK(Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) dalam menerima perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya. Kami harap dengan hadirnya LCT ini, menjadi tindakan antisipasi sejak dini atas indikasi risiko yang timbul karena musibah atau bencana alam yang menimpa pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.