Saran Calon Ketua Umum Hipmi Untuk Riau Terkait Izin Investasi Asing

mardani.jpg
(rico)

Laporan: RICO MARDIANTO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming menawarkan konsep pemberdayaan pengusaha lokal dalam pengelolaan sektor usaha di daerah. Ini ia sampaikan dalam acara halal bihalal dengan BPD Hipmi Riau di Pekanbaru, Rabu, 26 Juni 2019.

Menurutnya pemerintah daerah seharusnya tidak memberikan izin yang sempurna kepada investor luar atau investor asing agar pengusaha lokal memiliki peluang usaha di daerahnya sendiri. Jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah, sebut dia, maka pengusaha lokal akan sulit bersaing dengan investor asing.



Dia menyebut konsep tersebut berdasarkan pengalamannya selama menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama 2,5 periode.

"Contohnya waktu saya jadi bupati di Kabupaten Tanah Bumbu. Setiap orang yang berinvestasi di Tanah Bumbu, yang dari perusahaan asing, saya tidak pernah memberikan izin yang sempurna," katanya.

Dia mencontohkan izin di sektor pertambangan, di mana perusahaan atau investor asing cukup diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan izin jalan, izin transportasi, izin pelabuhan khusus pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, dan izin lain terkait sektor tersebut diberikan kepada pengusaha daerah.

"Boleh perusahaan asing diberikan izin tambangnya tapi saya tidak berikan izin transportasinya, izin jalannya, dan izin pelabuhannya. Itu kita kasih ke pengusaha daerah sehingga investor asing berkerja sama dengan pengusaha daerah dan pengusaha daerah bisa hidup setara dengan pengusaha-pengusaha asing. Dan PAD untuk daerah juga semakin bertambah," jelasnya.

Madani yang juga CEO Batulicin 69 dan PT Maming 69 ini menyebut begitu juga seharusnya dilakukan pemerintah daerah di Riau, seperti pengelolaan Blok Rokan. Pemerintah daerah cukup memberi izin pengeboran minyak saja kepada perusahaan luar sedangkan izin transportasi serahkan kepada pengusaha lokal.

"Sehingga pengusaha daerah akan terlindungi dengan aturan dan kebijakan pemerintah karena pengusaha luar tidak memilik izin yang sempurna. Kalau kita beri izin bor minyaknya juga, izin transpsortasi juga, maka anak muda yang ada di Riau tidak berkembang," katanya.