Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Sidang kasus korupsi dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang dengan terdakwa Jaafar Arif dan rekanan (kontraktor) terus berlanjut.
Agenda sidang masih mendengarkan fakta dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Heru Winoto. Dia menyebut sidang kasus korupsi KMP Tasik Gemilag digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung tiga kali dalam seminggu. Selanjutnya masih dengan agenda menghadirkan para saksi.
Saksi - saksi yang telah dihadirkan tersebut dimintai keterangan terkait adanya konspirasi korupsi yang dilakukan oleh mantan kadishub Kabupaten Bengkalis, Jaafar Arif dan rekanan Edi hingga kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Para saksi yang telah kita hadirkan adalah dari pemerintahan di masa itu. Diantaranya mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Sekda Bengkalis H Arianto," kata Kajari Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidanan Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Minggu 23 Juni 2019.
Pun demikian, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis inipun menambahkan sidang masih berlanjut dengan menghadirkan para saksi lainya.
"Selanjutnya, agenda sidang (minggu ini,red) pemanggilan terhadap saksi dari pihak perusahaan," tambah Agung Irawan.
Untuk diketahui, mantan Kadishub Bengkalis Jaafar Arif dan rekanan Edi telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkalis dalam kasus tindak pidana Korupsi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu 26 Desember 2018. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan miliaran rupiah.