RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap pasangan kekasih AD dan DEP atas keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita satu kilogram sabu-sabu berikut 3.000 lebih butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap bersama tiga pria lainnya berinisial IB, CN dan DOD di sebuah rumah Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru akhir pekan lalu.
AD dan pacarnya DEP, sempat berupaya kabur dari sergapan. Tapi berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan.
Dari hasil pendalaman petugas, baru dua yang ditetapkan tersangka, yakni AD dan DEP. Sedangkan untuk tiga lagi, masih diperiksa intensif.
"Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kita. Cuma mereka ini termasuk licin. Maka begitu kita dapat informasi mereka terima barang, langsung kita gerebek," papar Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, Kamis.
Haldun memaparkan, pihaknya kini juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.Petugas masih menelusuri pemasok barang haram ini
Dia menuturkan bahwa tersangka merupakan pengedar. Sistemnya, jika barang sudah diterima, maka uang segera dikirim kepada bandar.
Bahkan pengakuan mereka, awalnya untuk narkotika jenis sabu, mereka terima total 7 kilogram. Yang berhasil diamankan petugas, hanya 1 kilogram.
Artinya disebutkan Haldun, sebanyak 6 kilogram barang haram tersebut sudah beredar. Sebagian ada yang dikirim ke luar Provinsi Riau.
Mereka sudah selama 4 bulan belakangan mengedarkan narkotika. Dalam transaksinya, mereka ada yang mengendalikan. Ini juga masih dilacak oleh aparat.
"Transaksinya ada yang di dekat Jalan Parit Indah, ada yang di Jalan Paus. Ini yang masih kita telusuri. Ke mana saja narkoba ini mereka edarkan," ungkapnya.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegasnya. (**)