Warga Riau Yang Ingin Jadi Pimpinan KPK, Ini Syaratnya

Capim-KPK.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembukaan pendaftaran bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Untuk diketahui, masa kepemimpinan komisioner sebelumnya akan habis pada tahun ini, sehingga Presiden Jokowi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring para putra bangsa yang ingin memberantas korupsi.

Anggota Tim Pansel dari Pekanbaru, Diani Sadia Wati, kepada RIAUONLINE mengatakan bahwa pihaknya mendorong masyarakat Indonesia khususnya Riau agar mendaftar, bagi siapa yang punya semangat integritas pemberantasan korupsi.

"Ada 7 daerah sekarang yang kita sedang sosialisasikan, diantaranya Semarang, Pontianak, Bandung, Pekanbaru, Malang, Surabaya, dan Makassar," kata Diani, Rabu, 19 Juni 2019.

Diani menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sampai penutupan pendaftaran karena pihaknya yakin banyak orang baik yang bersedia membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.


Adapun persyaratan pendaftaran Calon Pimpinan KPK ialah :

a. Warga negara Republik Indonesia

b. Bertakwa kepada Tuhan YME

c. Sehat jasmani dan rohani

d. berijazah sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

e. berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

f.Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

g. Cakap, Jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.



h. Tidak menjadi pengurus partai politik

i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran sendiri akan dibuka tanggal 17 Juni sampai 4 Juli 2019 pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB hari kerja.


Pansel juga membuka beberapa jalur pendaftaran, diantaranya :

1. Langsung kepada sekretariat Pansel Capim KPK. kementerian Sekretariat Negara gedung I lantai 2, Jalan veteran No. 18 Jakarta pusat 10110.

2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi.

3. Melalui email ke alamat : [email protected] (hardcopy diserahkan pada saat Uji Kompetensi).


Berkas pendaftaran :

a. Surat lamaran diatas kertas materai 6000

b. Daftar riwayat hidup

c. Pas foto berwarna terbaru tiga lembar ukuran 4x6

d. Fotokopi KTP

e. Fokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh PT bersangkutan untuk lulusan dalam negeri. Atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.

f. Fotokopi NPWP

g. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instasni tempat bekerja dibuat diatas kertas materai 6000.


h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dan rumah sakit pemerintah.

i. Surat keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku.

j. Surat pernyataan diatas 6000 dan tertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

k. Surat pernyataan diatas materai 6000 bahwa apabila yang bersangkutan teprilih, maka bersedia :

- Melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya
- Tidak menjalankan profesi selama menjabat pimpinan KPK
- Melaporkan harta kekayaan.

l. Makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font Arial ukuran 11 dengan spasi 1,5.