RIAUONLINE, PEKANBARU - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK menyatakan membuka peluang bagi para politisi yang ingin mendaftarkan diri menjadi Capim KPK periode 2019-2023.
Anggota Pansel dari Pekanbaru, Diani Sadia Wati, menjelaskan sah-sah saja apabila politisi ingin maju, namun ada syarat yang tentunya harus dipenuhi oleh mereka.
"Politisi boleh maju, kalau politisinya orang yang baik silahkan saja, tapi kan nanti ada tahapan lagi," ujarnya, Rabu, 19 Juni 2019.
Dikatakan Diani, dalam persyaratan nanti akan ada form yang memastikan bahwa politisi tersebut harus sudah terlepas dari partai politik baik secara pengurus maupun anggota
Disinggung apakah akan memberi syarat batasan layaknya KPU dan Bawaslu yang mensyaratkan calon harus lebih dari parpol dalam jangka waktu minimal 5 tahun, Diani membenarkan hal tersebut.
"ya, harus begitu, kan kita menghindari adanya Conflict of Interest, jadi kalau dia masih aktif di parpol sekarang ini ya tidak boleh," tutupnya.