Kasus Asusila Kades Pedekik Mulai Disidangkan

JPU-Iwan-Roy-Charles.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kasus dugaan pemerkosaan Kepala Desa Pedekik, Jan alias Kijan (53) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kades Pedekik dituduh melakukan pencabulan anak dibawah umur siswi kelas tiga SMP umur 15 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Heru Winoto membenarkan sidang kasus pencabulan oleh Kades Pedekik perdana digelar, Selasa 18 Juni 2019 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.

"Agenda bacaan dakwaan dan pekan depan agenda menghadirkan saksi," katanya melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 19 Juni 2019.



Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH.

Sementara dari pihak JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH, dan terdakwa Kades Pedekik Jan alias Kijan didampingi pengacaranya bernama Aziun As'ari.

Sebelumnya, korban dan orangtuanya telah melaporkan sang Kades ke Polisi seperti tertuang dalam surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019, sekitar pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH, Ibu korban.

Dalam laporan tersebut, ibu korban mengatakan, telah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur diduga dilakukan Kades Pedekik inisial JS (53) ke Polres bengkalis.

Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, didampingi Aziz, SH dan Gunawan, SH bersama dua saksi ditemui RIAUONLINE saat memberikan kesaksian di Polres Bengkalis.

Mereka mengatakan, atas permintaan dari keluarga korban, perkara ini harus dilanjutkan ke ranah pidana, karena pelaku (Kades Padekik) dinilai sudah menghancurkan masa depan korban.

"Hari ini kita mendatangkan 2 saksi untuk melengkapi pelaporan. dan sebelumnya (Kamis) lalu juga sudah kita serahkan alat bukti dari korban berupa pakaian juga pakaian dalam dan BH korban dalam pelaporan sebelumnya," kata Harianto, SH.