3 Napi Kabur Dari Lapas Jambi Ditangkap di Bengkalis, 1 Ditembak

napi-kabur-ditangkap.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Tiga dari empat nara pidana (napi) kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Jambi, akhirnya ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ketiga napi yang nekat menerobos masuk ke wilayah hukum Polres Bengkalis itu tidak lagi berkutik saat ditangkap, Senin 17 Juni 2019 di Jalan Sudirman, Parit Bangkong, Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Syafrizal, alias sapri (37) satu diantaranya dengan kasus narkotika, hukuman 9 tahun dihadiahi timah panas polisi. Saat ditangkap berusaha melarikan diri dan melawan petugas, timah panas pun bersarang dipaha kirinya.



"Satu napi melakukan perlawanan saat diamankan petugas. Setelah petugas memberikan tembakan peringatan, namun tetap melarikan diri dan diberikan tindakan tegas terukur ditembak paha sebelah kiri," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 17 Juni 2019 malam.

Sedangkan kedua rekannya, Mike putra wijaya (37) perkara narkotika, hukuman 6 tahun 8 bulan dan Rahmat Dani (24) perkara narkotika, hukuman 5 tahun, 6 bulan hanya pasrah tanpa melakukan perlawanan apapun ketika polisi menggrebek tempat persembunyianny.

Seperti diketahui, Keempat nara pidana kasus narkotika kabur dari rutan kelas II B Sungai Penuh, Jambi, Senin 10 juni 2019 silam. Mereka melarikan diri dengan membobol salah satu tembok saluran air, sesampainya di belakang antara block dan dapur mereka menuju ke pos atas dan merusak pintu pos dan naik ke atas pos pantau, serta membuka jendela kaca nako.

Selanjutnya ke empat napi tersebut kabur melalui tembok belakang dengan menggunakan kain panjang untuk menuruni tembok pembatas antara rutan dengan rumah warga.

"Benar, Ketiga napi tersebut merupakan narapida kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di rutan kelas II B sungai penuh,' pungkas Kapolres Bengkalis ini.