Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis relatif meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Faktor petengkaran yang terus menerus dipicu penyebab runtuhnya bahtera rumah tangga mereka.
Dari catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bengkalis, sepanjang 2018 sekitar 20 kasus perceraiaan melibatkan ASN. Selang lima bulan berjalan kasus tersebut sudah mencapai 19 perkara.
"Kesimpulan, dibanding dengan tahun sebelumnya perkara perceraian ASN tahun ini terbilang tinggi mencapai 19 perkara terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2019," ungkap Hakim Pratama Muda PA Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kadafi Bashori kepada RIAUONLINE.CO.ID. Senin 17 Juni 2019.
Kadafi merincikan, dari 19 perkara perceraiaan ASN, sebanyak 14 perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sisanya cerai talak yang diajukan oleh suami sebagai pemohon.
"Cerai Talak (suami sebagai pemohon/meminta cerai) 5 perkara putus dan Cerai Gugat (istri sebagai penggugat/meminta cerai) 14 perkara putus. Dan masih berjalan 4 perkara cerai gugat," terang Kadafi.
Pun demikian Kadafi menjelaskan, perceraian di kalangan ASN Bengkalis ini dipicu oleh cekcok dan pertengkaran terus menerus sehingga mengundang perceraian.
"Bahkan sebelum masuk persidangan pasangan yang meminta cerai mendapat mediasi dan dinasehati. Tapi harus gimana lagi, keputusan ditangan mereka yang tetap ingin bercerai," pungkas Kadafi.