Sebut KPU Kuansing Tidak Profesional, Suhardiman Amby: Saya Siapkan Bukti

Suhardiman-Amby.jpg
(Hasbulah Tanjung)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Lima orang Komisioner KPU Kabupaten Kuansing dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pelapornya ialah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Provinsi Riau, Suhardiman Amby yang akan dimintai keterangannya di aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Jumat, 14 Juni 2019.

"Iya, besok saya akan memenuhi panggilan, saya juga sudah siapkan bukti-buktinya," ujar Suhardiman, Kamis, 13 Juni 2019

Adapun ini berdasarkan surat DKPP yang telah keluar tertanggal 10 Juni 2019 dengan nomor 2349/DKPP/PP.00/VI/2019 yang tertulis memanggil dalam hal ini Suhardiman Amby sebagai ketua Bapilu Hanura DPD Provinsi Riau.



"Menghadap majelis sidang DKPP di ruang sidang Bawaslu Riau jalan Adi Sucipto Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Riau hari Jumat 14 Juni 2019 pukul 09.00 wib sebagai pihak pengadu," demikian isi surat tersebut.

Pokok pengaduan pengadu dalam sidang Jumat itu sesuai surat DKPP itu ada beberapa poin, diantaranya, pertama, para teradu membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta Pemilu.

Kedua, para teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori DPTb yang ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara nomor 02/PL.01.2. BA/1409/KPU/Kab/III/2019 tentang rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan tahap kedua. Para terduga juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajaran untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing-masing PPS, sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat peraturan KPU nomor 11 tahun 2019.

Ketiga, para teradu tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara serta berimbas pada pemungutan suara lanjutan atau PSL yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara dan bahkan ada surat suara yang kosong di antaranya terjadi di Desa peta Kecamatan Singingi Hilir, Surat Suara untuk DPR RI terdapat kekurangan sehingga pemilih hanya diberikan empat surat suara terkecuali surat suara DPR RI akibat dari persoalan tersebut maka dilakukan pemungutan suara lanjutan atau PSL untuk DPR RI di desa petai Kecamatan Singingi Hilir.

Keempat, bahwa terdapat kesalahan prosedur rekapitulasi tingkat kecamatan yakni terdapat perintah para teradu PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dengan cara membuka kotak suara presiden untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C 1 DPR RI, C1 DPD, C 1 DPRD provinsi dan C 1 DPRD kabupaten dan kota, namun yang dibacakan hanya formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir C1 PPWP baru dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara presiden untuk di diambil dan di bacakan formulir C1 DPR RI.