RIAUONLINE, PEKANBARU - Kanwil Kemenkumham Riau mengajukan 5.165 tahanan dan narapidana di wilayah itu untuk memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu mengatakan jumlah tahanan dan Napi yang diajukan memperoleh pengurangan hukuman masa tahanan itu berasal dari 15 Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakat se Provinsi Riau.
"Kita mengajukan remisi untuk 5.165 orang dan 28 yang langsung bebas ke Direktorat Jenderal PAS Jakarta," kata Surung, Senin, 27 Mei 2019.
Dia merincikan Lapas Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar menjadi lembaga yang mengajukan remisi terbanyak tahun ini. Secara keseluruhan terdapat 945 tahanan yang diajukan untuk memperoleh pengurangan hukuman dihari besar umat muslim tersebut.
Selanjutnya, Lapas Klas IIA Pekanbaru menempati posisi kedua. Total 913 tahanan diajukan memperoleh remisi, dengan lima diantaranya remisi bebas.
Lapas Klas IIA Bengkalis menempati posisi ketiga dengan jumlah tahanan yang diajukan mendapat remisi sebanya 555 tahanan, termasuk 10 diantaranya diajukan langsung bebas.
Sejumlah lembaga lainnya yang turut mengajukan remisi adalah Lapas Klas IIA Tembilahan 280 orang, Lapas Klas IIA Perempuan Pekanbaru 99 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 49 orang dan Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 399 orang
Selanjutnya Lapas Kelas III Terbuka Rumbai 27 orang, Rutan Klas IIB Pekanbaru 549 orang, Rutan Klas IIB Dumai 302 orang, Rutan Klas IIB Rengat 147 orang, Rutan Klas IIB Siak 300 orang, Cabang Rutan Bagan Siapi-Api 277 orang, Rutan Selat Panjang 140 orang, dan terakhir Cabang Rutan Taluk Kuantan 183 orang.
Dalam waktu dekat dia mengatakan nama yang diajukan itu akan segera diproses dan dikeluarkan oleh Ditjen PAS. "Mudah-mudahan sebelum idul Fitri," ujarnya. (**)