CALON Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tertawa renyah disertai joget oleh Sandiaga, Kamis malam, 17 Januari 2019, usai Debat Capres Edisi Perdana.
(FACEBOOK/MIFTAH SABRI)
RIAUONLINE - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto tiba di MK, Jalan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.47 WIB. Bambang ditemani sejumlah petinggi BPN seperti Hasyim Djojohadikusumo, Andre Rosiade dan delapan laywer yang mengawal kasus ini di MK.
Rombongan tim hukum Prabowo-Sandi tampak membawa sejumlah berkas dokumen gugatan pilpres untuk diserahkan ke MK.
Bambang Widjojanto menyatakan, penyerahan secara resmi permohonan disertai daftar alat bukti, dan dalam waktu dekat akan dilengkapi alat bukti lainnya.
"22.43 kita serahkan secara resmi ke MK. Ini sebagai bagian penting sengketa pilpres. Kami percaya MK akan menjadi bagian penting sejarah ini," ujarnya.
KPU Siapkan Tim Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap menghadapi gugatan para peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi suara pemilu 2019. Komisoner KPU Viryan Aziz menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum beserta segala dokumen terkait dengan Pemilu 2019.
"KPU sejak tanggal 21 Mei langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen dan siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Terkait siapa saja yang akan menjadi tim hukum, Viryan belum mau merinci. Dia menjelaskan Ketua KPU Arief Budiman akan mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tim hukum.
"Sudah ada namanya. Nanti disampaikan ketua," kata Viryan.
Artikel ini lebih dulu tayang di Liputan6.com dengan judul: Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK