Jaksa Ajukan Kasasi 3 Terdakwa Pengedar Sabu Yang Diringkankan Hukuman Seumur Hidup

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS


RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengurangi hukuman bagi tiga terpidana mati kasus sabu-sabu seberat 35 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi menjadi hukuman seumur hidup.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH. Ditegaskan, pihaknya telah mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Pekanbaru tersebut dan hingga kini manunggu hasil keputusan MA.

"Kita lagi kasasi," katanya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Carles dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 23 Mei 2019.



Iwan Roy Carles menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis tetap pada tuntutan awal yaitu tuntutan mati bagi ketiga terdakwa dikarenakan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

"Kita sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PT Pekanbaru mengurangi hukuman ke tiga terdakwa hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, dan kita tinggal menunggu putusan dari mahkamah Agung (MA)," ujar Iwan Roy Carles.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) dijatuhkan hukuman vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Kamis 17 Januari 2019 lalu.

Namun upaya banding dilakukan tiga terpidana kasus sabu-sabu seberat 35 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, berubah menjadi hukuman seumur hidup di PT Pekanbaru.