KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Tersangka Suap Proyek Jalan

Bupati-Bengkalis-Amril-Mukmini-dipanggil-KPK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Setelah dilakukan pencekalan ke luar negeri beberapa saat sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjadi tersangka suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. KPK menyangka Amril menerima Rp 5,6 miliar dari pihak PT Citra Gading Asritama selaku penggarap proyek.

"Tersangka AMU diduga menerima sedikitnya Rp 5,6 miliar, baik sebelum atau sesudah dilantik menjadi bupati," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019. Sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co. 

Laode mengatakan pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning merupakan salah satu dari enam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis dengan total anggaran Rp 537 miliar. Laode mengatakan PT CGA sempat menjadi pemenang tender proyek. Namun, dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, karena PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Namun, pada 2015, Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT CGA atas Dinas PU Bengkalis, sehingga perusahaan berhak melanjutkan proyek.

Pada 2016, sebelum Amril resmi dilantik menjadi Bupati Bengkalis, KPK menduga ia menerima duit Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan pencairan anggaran proyek. Amril merupakan Bupati Bengkalis yang terpilih pada Pilkada 2015 dan dilantik pada Februari 2016.



Setelah dilantik menjadi Bupati, KPK menyangka Amril kembali bertemu dengan pihak PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta bantuan Amril untuk mempercepat tanda tangan kontrak proyek. Amril menyanggupi. Selanjutnya, KPK menyebut pada Juni hingga Juli 2017, Amril menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. "Penerimaan uang diduga untuk memuluskan proyek tahun anggaran 2017-2019 tersebut," kata Laode.

Laode menyebut kasus korupsi ini merupakan perkembangan perkara dari kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni, Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

KPK menduga keduanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian negara dalam proyek tersebut.

KPK kemarin menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Bengkalis Amril, serta kantor PU Bengkalis dalam proses penyidikan kasus ini. KPK juga mencegah Amril berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.