RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Masnur menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima apalagi meminta fee proyek dari mantan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora) Riau.
"Sangat tidak benar, saya kan sudah diperiksa di pengadilan, apa yang saya minta-minta? tidak ada sedikitpun minta fee, uang apa yang saya terima?," ujarnya kepada RIAUONLINE Selasa, 14 Mei 2019.
Tak hanya itu, Masnur yang sewaktu itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi E selaku mitra kerja Dispora menyatakan dirinya tidak pernah menitipkan proyek.
"Saya sudah ditanya waktu sidang, apakah Masnur titip proyek? apakah Masnur pernah menitip kontraktor? tidak ada saya jawab dan Mislan mengakui itu," tuturnya.
Lebih jauh, Masnur mengatakan, dirinya tidak hadir dalam rapat hearing membahas anggaran proyek ini namun hanya hadir dalam rapat yang di hari kedua.
"Saya hadir di rapat hari kedua, saya juga sudah tanya sama dia, sanggup tidak kerjakan proyek ini jangan sampai ada masalah nanti. Sanggup kata dia," pungkas politisi Kampar ini.
Adapun kasus ini merupakan lanjutan dari temuan BPK, dimana ada kerugian 2,2 Milyar di dalam proyek ini dengan modus memecah paket proyek menjadi 168 paket sehingga penunjukan mitra kerja tidak melalui lelang.
Sebagaimana dilansir dari laman Bertuahpos.com, terdakwa korupsi sarana dan pra sarana Dispora Riau tahun 2016, Mislan, mengaku menyerahkan fee sebesar Rp20 juta kepada Ketua Komisi E DPRD Riau. Uang diberikan karena dirinya sering dimintai fee tersebut.
Hal ini diungkapkan terdakwa Mislan, ketika menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/5/2019). Keterangan terdakwa ini berawal ketika salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak kontraktor, Zulfahman, bahwa dirinya ada menyerahkan uang pinjaman kepada terdakwa Mislan.
Ketika itu majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, meminta tanggapan dari terdakwa Mislan dan terdakwa Abdul Haris atas keterangan para saksi. Terdakwa Mislan kemudian membenarkan bahwa dirinya ada meminjam uang dari Peri Parlin dan Zul Fahman. Namun uang tersebut menurutnya telah dikembalikan dan diserahkan bersama fee sebesar Rp20 juta kepada Ketua Komisi E DPRD Riau.
Mendengar hal ini majelis hakim merasa bingung mengapa minjamnya kepada saksi (rekanan), sementara mengembalikannya kepada Ketua Komisi E DPRD. Lalu dijawab oleh terdakwa karena dirinya sering dimintai fee proyek tersebut oleh Ketua Komisi E DPRD Riau (saat itu dijabat Masnur).
Lalu hakim menyatakan bahwa sebelumnya Ketua Komisi E DPRD Riau sudah didengar keterangannya di persidangan. Ketika itu, yang bersangkutan mengaku tidak ada menitipkan paket maupun kontraktor kepada terdakwa, tetapi tidak dibantah oleh terdakwa. Terdakwa Mislan kemudian kembali menegaskan bahwa benar Ketua Komisi E DPRD tersebut tidak ada menitipkan. "Benar tidak ada menitipkan pak, tapi dia minta-minta fee kepada saya," ujar Mislan.