BPJSTK Gaet KNKS Kaji Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Syariah

Bpjs.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, JAKARTA - Sistem Syariah yang berkembang di Indonesia selama ini lebih fokus pada sistem pengelolaan dana perbankan yang ada di Indonesia, namun sejak dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), akan dikaji kemungkinan pelaksanaan sistem pengelolaan dana berbasis syariah yang cakupannya diperluas pada pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah.

Bertempat di Kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Selasa (13/5), Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto, melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif KNKS yang tertuang dalam nota kesepahaman tentang Pengembangan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah.

Dalam kerjasama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan prinsip syariah. Ditemui seusai penandatanganan nota kesepahaman, Agus Susanto berharap kerjasama ini memiliki dampak positif bagi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia ke depannya.

“Seperti kita ketahui, prinsip ekonomi syariah yang telah diterapkan selama lebih dari 3 dekade di Indonesia merupakan salah satu kunci penting untuk menyukseskan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia”, tutur Agus. Dirinya menambahkan, penerapan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan syariah nantinya diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, untuk berpartisipasi dan mendukung program jaminan sosial di Indonesia.



Hal-hal yang dapat dilakukan bersama-sama antara BPJSTK dengan KNKS selain melakukan riset, kajian atau review regulasi dan berbagi pengetahuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, juga akan dilakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendukung terselenggaranya jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah di Indonesia.

“Semoga kami dapat merealisasikan kerjasama ini dalam bentuk nyata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat dicapai segera”, tutup Agus.