Hari Ini, Bawaslu Kampar Tentukan Nasib Istri Bupati Kampar dan Dua Caleg Gerindra

Gakkumdu.jpg
(Net)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar akan menggelar rapat SG2, Senin, 13 Mei 2019 guna mengambil keputusan terkait dugaan money politic tiga orang caleg di Kampar.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan esok pihaknya bersama Sentra Gakkumdu memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau dihentikan saja.

"Sedang tahap pembahasan SG2, kalau misalnya memenuhi syarat formil dan materil maka kita akan lanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Syawir, Minggu, 12 Mei 2019.

Hingga hari ini, Bawaslu menyatakan sudah memanggil semua caleg terduga guna meminta klarifikasi, pelapor, dan tim ahli pidana untuk memintai keterangan terhadap kasus ini.



"Kita sudah panggil semua, sudah kita keterangan dari tim ahli pidana juga, sekitar seminggu yang lalu," tuturnya.

Sebelumnya, tiga orang Caleg di kabupaten Kampar terancam hukuman pidana karena diduga membagikan sembako yang diisi kartu nama pada saat hari tenang sebelum pencoblosan 17 April 2019.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan laporan tersebut didapat dari salah seorang masyarakat yang mengaku menerima sembako tersebut dari oknum istri Kades di Kampar.

Ketiga caleg tersebut merupakan caleg DPRD Kampar Muslimawarti Catur yang merupakan Istri Bupati Kampar Catur Sugeng, Caleg DPRD Riau Incunbent dari Gerindra Adriyan, dan Caleg DPR RI dari Gerindra Said Bakhri.