RIAUONLINE, PEKANBARU - Meski sebelumnya sempat membantah, Kepolisian Daerah Riau akhirnya membenarkan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak, Arwin AS ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Keberadaan SPDP itu juga menjadi sinyal bahwa Arwin menjadi salah satu dari pesakitan dalam perkara pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) yang telah menjerat dua tersangka tersebut.
Adanya SPDP itu sempat dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, baru-baru ini. Namun belakangan, bantahan itu dianulir oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Asep Darmawan.
Saat dikonfirmasi, Asep menyebut perkara yang menyeret nama Arwin AS itu atas laporan masyarakat bernama Jimmy dengan terlapor Merry dan kawan-kawan.
"Iya ada SPDP itu, atas nama Arwin (AS) dan kawan-kawan," ujar Asep Rabu (8/5).
Adanya nama Arwin AS dalam SPDP itu, kata Asep, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik kala itu. Lalu dibuatlah berita acara pendapat terkait perkara itu.
Seharusnya (SPDP) dikirim penyidik tersangkanya Mery dan kawan-kawan, karena sesuai laporan polisi. Namun karena ada berita acara pendapat, dibuat (SPDP) Arwin dan kawan-kawan. Karena saat kejadian itu, dia bupati," terang Asep.
Selanjutnya, pada proses penyidikan didapati hasil bahwasanya yang aktif dalam pembuatan dugaan dokumen palsu itu adalah mantan Dishutbun Siak, Teten Effendi. Dan dari pihak PT DSI, Suratno Konadi selaku Direktur yang diduga menggunakan surat palsu.
"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21 dan telah tahap II (dilimpahkan ke Kejaksaan, red)," sebut Asep.
"Dan selama proses pengiriman berkas perkara dan proses penyidikan tidak ada fakta alat bukti yang mengarah Arwin sebagai tersangka. Termasuk tidak ada petunjuk dari Jaksa yang mengarah Arwin sebagai tersangka," sambung dia.
Saat disinggung, apakah ada kesalahan dalam SPDP tersebut hingga akhirnya Arwin AS batal dimajukan sebagai tersangka, Asep membantahnya. Menurut dia, semua itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Ini hasil penyelidikan dan dengar pendapat. Hasil sementaranya (kala itu), Bupati Siak yang menandatangani surat (yang menjadi objek perkara) tersebut. Maka dikirim SPDP berdasarkan dengar pendapat itu dengan dugaan tersangka Arwin," imbuh AKBP Asep.
Status tersangka yang disandang Arwin AS kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Penetapan Arwin AS sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/98/X/2016/Reskrimum tertanggal 25 Oktober 2016, yang dikirimkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan.
Adapun surat tersebut berisikan : 'Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari Senin, 31 Agustus 2015 telah dimulai penyidikan tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat dan atau mempergunakan surat palsu yang diduga dilakukan H Arwin AS SH dan kawan kawan'.
'Dengan cara menerbitkan menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare, berdasarkan SK Menhut Nomor 17/kpts-II/1998'.
Dalam SPDP itu, Arwin dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 55,56 KHUPidana. Sementara SPDP tersebut ditandatangani oleh Kombes Pol Surawan yang saat itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau.
Dalam perjalanan perkaranya, hanya nama Teten Effendi dan Suratno Konadi, yang diproses hingga ke persidangan. Dua orang itu masing-masing adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak, dan Direktur PT Duta Swakarsa Indah (DSI).
Sementara berkas perkara atas nama Arwin AS tak kunjung dilimpahkan penyidik Polda ke Kejati Riau.
Adanya SPDP itu sempat dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, baru-baru ini. Namun belakangan, bantahan itu dianulir oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Asep Darmawan. (**)